Departemen Seni Parwis

A. LATAR BELAKANG

LANDASAN

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
    1. Pasal 3 bahwa Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi murid,
    2. Pasal 4 ayat (4) bahwa Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
    3. Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan Pendidikan berhak mendapatkan Pendidikan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan.

VISI DAN MISI SMK NEGERI 1 ANJATAN

Visi

Berkarakter, Berprestasi dan Melanjutkan.

Misi

  1. Terwujud pendidik, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik yang berprestasi baik tingkat daerah, nasional, maupun Internasional.
  2. Terwujudnya lulusan yang melanjutkan Pendidikan di perguruan tinggi yang berkualitas di dalam maupun di luar negeri.

Motto

Hamemayu Hayuning Bawana (Melestarikan Dunia).

TUGAS DAN FUNGSI KOORDINATOR SENI DAN BUDAYA

Merancang dan membina dan mengevaluasi kegiatan dalam rangka upaya mengakomodir dan meningkatkan potensi peserta didik dalam meraih prestasi di bidang non-akademik di SMK Negeri 1 Anjatan pada tingkat daerah dan nasional.

B. TUJUAN

Tujuan Umum

Pengembangan diri merupakan kegiatan Pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagai integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembanagn diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan seni di sekolah adalah:

  1. Kegiatan Seni harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, afektif dan psikomotor,
  2. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif,
  3. Dapat mengetahui mengenai serta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.

Tujuan Khusus

Pengembangan diri yang berlandaskan akhlakul karimah dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:

  1. Bakat,
  2. Minat,
  3. Kreatifitas,
  4. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan,
  5. Kecakapan sosial,
  6. Kecerdasan sosial,
  7. Kompetensi psikomotor,
  8. Wawasan dan pengembangan Budaya Nusantara,
  9. Kemampuan pemecahan masalah,
  10. Kemandirian

C. BIDANG KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI SENI

  1. Musik
    1. Vokal
      1. Popular
      2. Tradisional
    2. Penguasaan Alat Musik
      1. Angklung
      2. Combo/Band
      3. Gamelan
    3. Tari
      1. Tradisional
      2. Modern
      3. Kreasi

D. S A S A R A N

      1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas anggota Departemen Seni Musik.
      2. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Departemen Seni Musik.
      3. Membentuk divisi-divisi Departemen Seni Musik dengan ketrampilan umum .
      4. Membentuk divisi-divisi Departemen Seni Musik dengan ketrampilan khusus sesuai dengan potensi yang dimiliki serta minat dan bakatnya dalam lingkup ketrampilan dalam berkegiatan kesenian.

E. JADWAL KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI SENI

NO

DIVISI

HARI

KORLAT

KET.

1

BAND

RABU

JAFAR/ADE

LSBDF

2

ANGKLUNG

RABU

AMEL

R. SENI

3

GAMELAN

RABU

HIDAY

R. SENI

4

TARI

KAMIS

RIA/RIRIN

R. SENI

5

VOCAL GRUP

KAMIS

SAPITRI

R.SENI/LSBDF

6

PADUS

JUMAT

SAPITRI

R.SENI/LSBDF

H. PEMBINA DAN PELATIH DSP

  1. Pembina ialah seseorang yang telah mengikuti pelatihan khusus pembina dan telah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, berasal dari kalangan pendidik (guru) yang mempunyai kemampuan mendidik serta bersedia untuk membina dan memberikan nasehat, bimbingan dan motivasi serta berusaha untuk menyukseskan cita-cita Departemen Seni Parwis dan disertakan surat keterangan dari sekolah setempat
  2. Pelatih DSP adalah seseorang yang telah mengikuti pelatihan khusus stsu keahlian di bidang seni sehingga memiliki dan mampu serta berwenang memberikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan kepada siswa/ anggota DSP
  3. Pembina dan Pelatih DSP Unit SMKN 1 Anjatan yaitu : Feby Dicky Setya HArjanggih, S.Pd. Menangani masalah administrasi, pembinaan dan mengorganisir kegiatan
    Menangani masalah teknis Latihan dan program kegiatan.

I. SUMBER DANA

Program Kegiatan tidak akan berjalan bila tidak didukung oleh dana yang diperlukan, adapun sumber dana diperoleh dari :

  1. Sumber utama dari Sekolah sebagai pihak penanggung jawab dan penyelenggara
  2. Sumber penunjang dari iuran kas anggota, dana usaha, donatur dan sumber-sumber lain yang bersifat tidak mengikat. Adapun sumber dana yang diperlukan secara rinci terlampir

J. SARANA

Jalannya roda organisasi dan terwujudnya program kegiatan ini tidak terlepas dari sarana dan prasarana yang diperlukan, adapun secara umum sarana yang diperlukan meliputi :

  1. Ruang Latihan/Ruang Seni dan LSBDF
    Ruang seni digunakan untuk menunjang kegiatan latihan peserta didik yang mengikuti agenda latihan seni, sekaligus ruang untuk menyimpan alat musik seperti seperangkat set angklung dan gamelan dan lain-lain.
  2. Alat bantu latihan (sound system, mixer, mic dll.)
  3. Penunjang